MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Jumat, 22 Maret 2024 8:40 WIB
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Laporan itu benar,” kata Palguna ketika dihubungi di Jakarta pada Kamis (21/3) malam.
Ia mengatakan dirinya baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali, sehingga masih belum sempat mendalami dan belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
“Saya belum sempat mendalami, sehingga belum bisa memberi pernyataan apa-apa perihal pelanggaran apa, apa alasannya, apa buktinya, dan lain-lain,” ujarnya.
Dirinya dan anggota MKMK lainnya, kata dia, masih akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Guntur di MKMK.
“Ada laporan masuk, baru dua. Hakim terlapornya M. Guntur Hamzah,” ujarnya ketika ditemui di Gedung MK pada Kamis (21/3).
Ia menyebut, pelapor mempersoalkan Guntur yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Diketahui, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Terkait detail laporan, Fajar mengatakan belum membaca secara rinci. Ia juga tidak mengungkapkan identitas pelapor dan hanya menyebut bahwa kedua laporan itu tengah diproses.
“Kita tugasnya memproses secara administrasi. Kalau sudah kita registrasi dan sidangkan, silakan tanya ke pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya, pada November 2023, Guntur Hamzah dan lima hakim konstitusi lainnya dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif oleh MKMK di bawah pimpinan Jimly Asshidique karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Laporan itu benar,” kata Palguna ketika dihubungi di Jakarta pada Kamis (21/3) malam.
Ia mengatakan dirinya baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali, sehingga masih belum sempat mendalami dan belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
“Saya belum sempat mendalami, sehingga belum bisa memberi pernyataan apa-apa perihal pelanggaran apa, apa alasannya, apa buktinya, dan lain-lain,” ujarnya.
Dirinya dan anggota MKMK lainnya, kata dia, masih akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Guntur di MKMK.
“Ada laporan masuk, baru dua. Hakim terlapornya M. Guntur Hamzah,” ujarnya ketika ditemui di Gedung MK pada Kamis (21/3).
Ia menyebut, pelapor mempersoalkan Guntur yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Diketahui, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Terkait detail laporan, Fajar mengatakan belum membaca secara rinci. Ia juga tidak mengungkapkan identitas pelapor dan hanya menyebut bahwa kedua laporan itu tengah diproses.
“Kita tugasnya memproses secara administrasi. Kalau sudah kita registrasi dan sidangkan, silakan tanya ke pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya, pada November 2023, Guntur Hamzah dan lima hakim konstitusi lainnya dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif oleh MKMK di bawah pimpinan Jimly Asshidique karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK dalami peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam perkara Edhy Prabowo
16 June 2021 13:49 WIB, 2021
Usai terima Bintang Mahaputrera, Fahri Hamzah: Saatnya pelihara persatuan
13 August 2020 11:48 WIB, 2020
Soal rektor asing, Menristekdikti: Saya yakin ini jalan keluar terbaik
02 August 2019 14:20 WIB, 2019
Fahri Hamzah: Pernyataan Prabowo tak akui hasil rekapitulasi KPU timbulkan efek lanjutan
16 May 2019 14:39 WIB, 2019
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB