Semarang (ANTARA) - Dirjen Administrasi Hukum Umum( AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar meminta profesi notaris jangan dijadikan sebagai pekerjaan sampingan.

"Notaris merupakan pejabat umum, jadi jangan asal jadi notaris," kata Cahyo usai Seminar Kenotariatan bertajuk "Pembinaan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas" di Semarang, Kamis.

Cahyo khawatir jika profesi notaris menjadi pekerjaan sampingan maka akan menjadikan notaris tidak profesional.

Menurut dia, notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik merupakan profesi mulia.

"Notaris memberi layanan hukum pada masyarakat. Notaris tidak boleh berpihak," katanya.

Ia menjelaskan akta otentik yang dikeluarkan notaris dapat digunakan sebagai bukti sah di pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta notaris untuk selalu membarui pengetahuan serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

"Selalu perbarui pengetahuan tentang perundang-undangan, sehingga notaris juga terlindungi," tambahnya.

Sementara itu, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat di provinsi ini telah terbentuk 28 Majelis Pengawas Daerah yang bertugas mengawasi dan membina notaris.

Selain itu, saat ini telah terdapat 2.813 notaris yang tersebar di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah.