Ditjen AHU hadir di Wonosobo kenalkan Perseroan Perorangan
Rabu, 1 Maret 2023 16:18 WIB
mendirikan Perseroan Perorangan tidak ada persyaratan minimal modal, sehingga cocok bagi para pelaku usaha yang sedang mulai mengembangkan usahanyaSemarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengenalkan Perseroan Perorangan bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan kali ini giliran Kabupaten Wonosobo yang disambangi Ditjen AHU.
Kehadiran Ditjen AHU di Kabupaten Wonosobo untuk berpartisipasi dalam Wonosobo Festival UKM Expo 2023, sekaligus untuk memberikan pelayanan publik khususnya bagi para pelaku UMK yang ingin mendaftarkan usahanya agar dapat berbadan hukum Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum khas Indonesia yang cocok bagi para pelaku UMK, dikarenakan para pelaku UMK dapat mendirikan usaha yang berbadan hukum secara perorangan dengan tanggung jawab terbatas, dimana pemilik usaha dapat sekaligus bertindak sebagai direktur. Selain itu, biaya pendaftarannya yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp50.000, pelaku UMK sudah dapat mendaftarkan usahanya berbadan hukum Perseroan Perorangan.
“Dalam mendirikan Perseroan Perorangan juga tidak ada persyaratan minimal modal, sehingga cocok bagi para pelaku usaha yang sedang mulai mengembangkan usahanya,” kata Galuh Anindita, Humas Ditjen AHU, saat ditemui di Alun-alun Wonosobo (1/3/23).
Untuk mengenalkan manfaat dan kemudahan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi booth Ditjen AHU yang berada di Alun-alun Wonosobo mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2023. Masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis dan melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi usahanya.
“Ada voucher pendaftaran gratis bagi 8 pendaftar pertama di setiap harinya, jadi pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya berbadan hukum tanpa mengeluarkan biaya Rp1,” tambah Galuh.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di Kabupaten Wonosobo, diharapkan dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum, sehingga bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya, sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024