Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera merekrut calon anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwaslucam) untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Banyumas Amin Latif di Purwokerto, Banyumas, Jumat, mengatakan sesuai dengan draf jadwal dan tahapan yang ada, tahapan perekrutan calon anggota panwaslucam untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimulai pada tanggal 23 April.

"Dalam pembentukan panwaslucam ini, kami terlebih dahulu akan mengevaluasi kinerja anggota panwaslucam yang bertugas Pemilu 2024 untuk menilai apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan alat kerja evaluasi tersebut baru akan diturunkan oleh Bawaslu RI dalam 2-3 hari ke depan.

Sementara untuk evaluasi kinerja panwaslucam Pemilu 2024, kata dia, akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 April 2024.

"Pelaksanaan evaluasi diawali dengan penerimaan dan verifikasi berkas pada 23-25 April, sedangkan pengumuman dan penetapan anggota panwaslucam Pemilu 2024 yang memenuhi syarat sebagai panwaslucam Pilkada Serentak 2024 sesuai draf jadwal akan dilaksanakan pada 1-2 Mei," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah pelaksanaan evaluasi terhadap anggota panwaslucam Pemilu 2024, pihaknya akan melaksanakan perekrutan atau seleksi secara terbuka bagi kecamatan yang terdapat kekosongan panwaslucam berdasarkan hasil dari evaluasi tersebut.

Dengan demikian, kata dia, jumlah anggota panwaslucam Pilkada Serentak 2024 yang dibutuhkan di setiap kecamatan akan berbeda-beda sesuai dengan hasil evaluasi kinerja anggota panwaslucam Pemilu 2024.

"Seleksi terbuka ini memungkinkan adanya pendaftar baru yang akan ikut seleksi. Dalam seleksi ini, ada tes tertulis berbasis CAT (Computer Assisted Test) bagi pendaftar baru, sedangkan bagi yang sebelumnya menjadi panwaslucam Pemilu 2024 hanya evaluasi tanpa mengikuti CAT," katanya

Ia mengatakan pendaftaran seleksi terbuka panwaslucam Pilkada Serentak 2024 dimulai pada tanggal 3 Mei dan persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Namun kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait dengan detail persyaratan yang dibutuhkan," kata Amin.

Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Baca juga: Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu