Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kekurangan dan membutuhkan tambahan delapan personel baru untuk pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam), karena itu pendaftaran lowongan dibuka mulai hari ini (5/5) hingga tanggal 7 Mei 2024.

"Hasil evaluasi kinerja terhadap 25 Panwaslu Kecamatan existing (yang sudah ada), terdapat dua orang yang tidak mendaftar dan enam orang dinyatakan tidak lolos evaluasi, sehingga kami masih membutuhkan tambahan delapan orang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu.

Dengan demikian, kata dia, dari 25 anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lolos evaluasi kinerja da 19 orang sekaligus sebagai seleksi tahap pertama melalui evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya menjabat pada Pemilu 2024.

Sementara tahapan kedua yaitu dengan metode seleksi pendaftar baru ketika hasil evaluasi kinerja menunjukkan terdapat kekurangan jumlah pengawas yang lolos evaluasi kinerja.

Dari hasil evaluasi kinerja tersebut, terdapat kekurangan delapan personel yang tersebar di lima kecamatan, diantaranya di Kecamatan Mejobo yang masih membutuhkan tambahan dua personel, Kecamatan Kota butuh tiga personel tambahan, dan Kecamatan Jekulo, Gebog, dan Dawe masing-masing kekurangan satu personel.

"Setelah pendaftaran, mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menjalani seleksi dengan alat bantu komputer, kemudian tes wawancara," katanya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus Septyandra Trisnasari menambahkan dalam evaluasi yang dilakukan sebelumnya, yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu. Proses penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan instrumen berupa daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dengan sistem skor.

"Bobot nilai dalam penilaian portofolio yakni 40 persen, sedangkan bobot nilai penilaian atasan langsung yakni 60 persen," ujarnya.

Guna memastikan kualitas dan akurasi hasil penilaian, maka peserta yang ada melampirkan bukti-bukti yang mendasari penilaian yang telah diberikan. Penilaian dilakukan oleh masing-masing peserta yang sebelumnya menjabat pada Pemilu 2024 dengan cara menjawab pertanyaan yang ada.