Dokter muda curi Toyota Fortuner sesama rekannya di Semarang, ini pemicunya
Senin, 3 Juni 2024 14:18 WIB
Pelaku pencurian mobil salah satu dokter muda dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang dokter muda berinisial MAL (23) atas dugaan mencuri sebuah Toyota Fortuner milik rekannya sesama dokter muda yang sedang menjalani program Koas di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka dan korban MJ (23) ini satu tim saat koas," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin.
Menurut dia, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada tanggal 29 Mei 2024 di depan RS Panti Wilasa, Jalan Dr. Cipto, Kota Semarang.
Dari pengakuan pelaku, kata Andika, tindak pidana itu karena iseng.
"Pelaku ini mengambil kunci mobil korban yang tersimpan di loker rumah sakit," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, polisi masih mendalami alasan pasti perbuatan tersangka itu.
Polisi yang menelusuri laporan pencurian tersebut mendapati mobil korban masih terparkir di dekat tempat indekos pelaku.
Dari keterangannya, pelaku mengaku tidak berniat menjual mobil tersebut karena hanya iseng saat melakukannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polrestabes Semarang bekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong
"Tersangka dan korban MJ (23) ini satu tim saat koas," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin.
Menurut dia, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada tanggal 29 Mei 2024 di depan RS Panti Wilasa, Jalan Dr. Cipto, Kota Semarang.
Dari pengakuan pelaku, kata Andika, tindak pidana itu karena iseng.
"Pelaku ini mengambil kunci mobil korban yang tersimpan di loker rumah sakit," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, polisi masih mendalami alasan pasti perbuatan tersangka itu.
Polisi yang menelusuri laporan pencurian tersebut mendapati mobil korban masih terparkir di dekat tempat indekos pelaku.
Dari keterangannya, pelaku mengaku tidak berniat menjual mobil tersebut karena hanya iseng saat melakukannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polrestabes Semarang bekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mantan guru honorer di Kabupaten Tegal spesialis pencuri mobil niaga lintas provinsi
24 February 2023 17:05 WIB, 2023
ProLiga 2023, Jakarta BIN curi poin dari Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
13 January 2023 21:25 WIB, 2023
Liga 1 Indonesia, Bhayangkara FC siap curi kemenangan di kandang PSIS
08 January 2023 21:19 WIB, 2023
Pakar keamanan siber perkirakan ransomware conti curi data BI 3,8 terabita
03 February 2022 16:01 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB