Dua penagih utang perampas mobil warga ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 19:58 WIB
Dua penagih utang yang merampas mobil milik warga dihadirkan saat penyampaian rilis terkait kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). ANTARA/I.C. Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Semarang meringkus dua orang penagih utang yang merampas sebuah mobil milik seorang warga di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu, mengatakan peristiwa yang terjadi pada.18 April 2024 tersebut bermula ketika tersangka WT dan S memaksa seorang pemilik mobil untuk datang ke kantor Orico Balimore Finance, setelah dituduh menunggak pembayaran sejak tahun 2017.
"Kedua tersangka ini mendapat surat perintah dari perusahaan pembiayaan tersebut," katanya.
Saat berada di kantor perusahaan pembiayaan di Semarang itu, kata Dharma, kedua pelaku memaksa korban menandatangani selembar surat dan mobil miliknya kemudian dibawa oleh kedua pelaku.
Dari hasil penelusuran, kata dia, mobil yang dirampas oleh kedua pelaku ternyata sudah dijual ke perusahaan pembiayaan lain dan telah lunas pembayarannya.
Dari keterangan pelaku, aksi merampas mobil milik nasabah perusahaan pembiayaan sudah sekitar sepuluh kali dilakukannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan.
Andika menambahkan penagih utang dilarang merampas mobil milik nasabah yang belum melunasi kewajiban cicilannya.
Menurut dia, penagihan terhadap kendaraan yang belum lunas pembeliannya dilakukan melalui mekanisme fidusia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu, mengatakan peristiwa yang terjadi pada.18 April 2024 tersebut bermula ketika tersangka WT dan S memaksa seorang pemilik mobil untuk datang ke kantor Orico Balimore Finance, setelah dituduh menunggak pembayaran sejak tahun 2017.
"Kedua tersangka ini mendapat surat perintah dari perusahaan pembiayaan tersebut," katanya.
Saat berada di kantor perusahaan pembiayaan di Semarang itu, kata Dharma, kedua pelaku memaksa korban menandatangani selembar surat dan mobil miliknya kemudian dibawa oleh kedua pelaku.
Dari hasil penelusuran, kata dia, mobil yang dirampas oleh kedua pelaku ternyata sudah dijual ke perusahaan pembiayaan lain dan telah lunas pembayarannya.
Dari keterangan pelaku, aksi merampas mobil milik nasabah perusahaan pembiayaan sudah sekitar sepuluh kali dilakukannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan.
Andika menambahkan penagih utang dilarang merampas mobil milik nasabah yang belum melunasi kewajiban cicilannya.
Menurut dia, penagihan terhadap kendaraan yang belum lunas pembeliannya dilakukan melalui mekanisme fidusia.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bank Jateng sukses jaga Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO tiga tahun berurutan
21 August 2025 20:16 WIB
RSUD Kalisari utang Rp15 miliar ke penyedia obat, bupati minta audit menyeluruh
10 April 2025 19:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB