Baca juga: Bawaslu Kudus ajak jajaran bersikap netral dalam pengawasan pilkada
Bawaslu Kudus mulai data APK yang melanggar zona pemasangan
Kamis, 26 September 2024 13:48 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengecek identitas jajaran Bawaslu yang akan bertugas mengawasi Pilkada 2024 di Kudus, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan, menyusul penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
"Semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus kami instruksikan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona larangan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Kamis.
Setelah pendataan, pihaknya akan bersurat kepada pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon.
Heru meminta mereka untuk mengambilnya sebelum pihaknya bersama tim gabungan menertibkan.
Dijadwalkan penertiban setelah rapat koordinasi dengan KPU serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia memperkirakan penertiban APK setelah sepekan peraturan tersebut berlaku, mengingat aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 25 September 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid menyatakan kesiapannya menertibkan APK yang melanggar.
"Penertibannya tentu menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus yang mengetahui data APK yang melanggar," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.
Selain itu, di kawasan perkantoran pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus sudah dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Kudus ajak jajaran bersikap netral dalam pengawasan pilkada
Baca juga: Bawaslu Kudus ajak jajaran bersikap netral dalam pengawasan pilkada
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024