Bawaslu Kudus putuskan Cabup Sama'ani tidak melanggar aturan kampanye
Kamis, 17 Oktober 2024 21:33 WIB
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait, dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan laporan dengan Nomor Registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tidak memenuhi unsur kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Sebelum putusan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan Nomor Registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pelapor pada tanggal 9 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, kata Wahibul, pelapor melaporkan bahwa aktivitas peserta nomor urut 1 di Kawasan Alun-Alun Kudus merupakan kegiatan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan pasangan Sam'ani-Bellinda merupakan kegiatan kampanye dengan menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di kawasan alun-alun ada kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye karena kegiatan paslon nomor 1 hanya makan dan minum di angkringan, sekitar kawasan Alun-Alun Kudus, kemudian pada saat hujan calon bupati nomor urut 1 hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan.
Dalam aktivitas di kawasan sekitar alun-alun itu, kata dia, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program pasangan calon nomor urut 1.
Dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, menurut dia, juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan karena aktivitas terlapor pada tanggal 26 September 2024.
"Kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pada event Muria Summer Festival UMKM and Expo berlangsung pada tanggal 27—29 September 2024," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Pilkada tidak terbukti. Selanjutnya penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan.
Baca juga: KPU Kudus libatkan difabel dalam sortir surat suara Pilkada 2024
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024