Dugaan pelanggaran pemilu Pj Bupati Kudus, ini penjelasan bawaslu
Jumat, 27 September 2024 15:54 WIB
Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pilkada 2024 di Balai Jagong Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak menemukan foto pose Penjabat Bupati Kudus yang dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon tertentu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
"Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat.
Meskipun demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu karena di dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto pose tertentu.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu .
Larangan lainnya, termasuk berfoto sendirian dengan latar pasangan calon. Dengan demikian, foto pose tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu pasangan calon juga harus dihindari karena ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat luas.
Pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan kepada pejabat, termasuk Pj. Bupati Kudus, harus menunjukkan netralitasnya.
"Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral karena aturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak ada kompromi apa pun jika dilanggar," ujar Herry Mendrofa yang juga peneliti Nawacita Survei Indonesia.
Ketika masyarakat menemukan bukti ketidaknetralan ASN, termasuk Pj. Bupati Kudus, dia meminta masyarakat melaporkannya ke bawaslu setempat.
Bentuk sanksi disiplinnya, kata dia, bermacam-macam, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga jabatannya diturunkan, bahkan bisa dicopot oleh Kemendagri.
Tudingan tidak netral terjadi ketika Pj. Bupati Kudus berfoto pose dengan membentuk simbol band Wali ketika konser di Alun-Alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.
Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengungkapkan bahwa simbol band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.
Ia juga menegaskan bahwa semua jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak demi pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai.
"Bawaslu Kabupaten Kudus juga kami minta memberikan edukasi kepada ASN terkait dengan larangan selama pilkada. Kalau semua dilakukan di semua elemen, demokrasi akan berlangsung dengan sehat dan praktik pelanggaran bisa diminimalkan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus mulai data APK yang melanggar zona pemasangan
"Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat.
Meskipun demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu karena di dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto pose tertentu.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu .
Larangan lainnya, termasuk berfoto sendirian dengan latar pasangan calon. Dengan demikian, foto pose tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu pasangan calon juga harus dihindari karena ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat luas.
Pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan kepada pejabat, termasuk Pj. Bupati Kudus, harus menunjukkan netralitasnya.
"Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral karena aturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak ada kompromi apa pun jika dilanggar," ujar Herry Mendrofa yang juga peneliti Nawacita Survei Indonesia.
Ketika masyarakat menemukan bukti ketidaknetralan ASN, termasuk Pj. Bupati Kudus, dia meminta masyarakat melaporkannya ke bawaslu setempat.
Bentuk sanksi disiplinnya, kata dia, bermacam-macam, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga jabatannya diturunkan, bahkan bisa dicopot oleh Kemendagri.
Tudingan tidak netral terjadi ketika Pj. Bupati Kudus berfoto pose dengan membentuk simbol band Wali ketika konser di Alun-Alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.
Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengungkapkan bahwa simbol band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.
Ia juga menegaskan bahwa semua jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak demi pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai.
"Bawaslu Kabupaten Kudus juga kami minta memberikan edukasi kepada ASN terkait dengan larangan selama pilkada. Kalau semua dilakukan di semua elemen, demokrasi akan berlangsung dengan sehat dan praktik pelanggaran bisa diminimalkan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus mulai data APK yang melanggar zona pemasangan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024