Pemkot Pekalongan ingatkan ASN larangan 10 pose foto selama pemilu
Sabtu, 18 November 2023 21:18 WIB
"Kami berpesan ASN agar tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu.
Menurut dia, netralitas aparatur sipil negara sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024, kata dia, adalah tidak boleh foto berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.
Dikatakan, netralitas aparatur sipil negara menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Hal itu penting diingat oleh aparatur sipil negara dan mereka harus menjaga netralitas untuk memberikan contoh pada masyarakat agar pemilu berjalan damai dan lancar," katanya.
Disebutkan, 10 pose yang dilarang untuk diperagakan ASN, kata dia, seperti pose dengan telunjuk mengarah ke bawah, pose dengan jari metal, dengan jempol ke atas, tangan membentuk telepon, tangan angka dua, memperlihatkan angka 5 (hai), pose 'hati' ala Korea Selatan, dengan jari 3, tangan angka 1, dan pose tangan membentuk pistol.
"ASN tidak berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang 'peace' atau damai, dan pose metal. Yang diperbolehkan hanya mengepalkan tangan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024