Semarang (ANTARA) - Rektor Universitas Diponegoro Semarang Suharnomo menyebutkan bahwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi segera dibuka kembali setelah sempat ditutup selama dua bulan.

"Sudah ada MoU (nota kesepahaman) ya. Saya sudah tanda tangan dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dengan RSUP dr Kariadi, disaksikan oleh Pak Dirjen Kemenkes dan juga dari Kemendikbud," katanya di Semarang, Kamis.

Aktivitas pembelajaran PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang ditutup sementara oleh Kemenkes sebagai imbas meninggalnya salah satu mahasiswi PPDS, yakni dokter Aulia Risma Lestari.

Dalam nota kesepahaman itu, kata dia, sudah ada beberapa kesepakatan antara Undip dengan RSUP dr Kariadi karena ada beberapa hal dalam sistem yang perlu diperbaiki saat nantinya PPDS anestesi kembali dibuka, setelah diberhentikan sejak 14 Agustus lalu.

"Perbaikan-perbaikan ini saya rasa memang secara detail, karena ini menyangkut nyawa orang. Jadi, bagaimana pengaturan-pengaturan istirahat harus tepat, kemudian sif, ganti waktu, dan semuanya itu sudah detail banget," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ilmu anastesi dibutuhkan banyak rumah sakit sehingga Undip juga berencana menjalin kerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit (RS) lainnya, selain RSUP dr Kariadi.

"Alhamdulillah ini ada hikmahnya, ada berkahnya, bahwa kami tata kelolanya jadi lebih bagus dan tidak semuanya harus numpuknya di RSUP dr Kariadi. Kami bisa sebarkan di rumah sakit rumah sakit yang lainnya, yang sama-sama membutuhkan," katanya.

Berkaitan dengan kasus meninggal seorang mahasiswa PPDS Anestesi Undip, ternyata juga berdampak pada praktik atau aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip di RSUP dr Kariadi Semarang yang ditangguhkan sementara.

Namun, Suharnomo memastikan bahwa Dekan FK Undip Dokter Yan Wisnu Prajoko sudah mulai kembali berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang per 1 Oktober lalu.

"Pak Yan (Dekan FK Undip, red.) sendiri sudah praktik kembali per 1 Oktober 2024. Jadi, sebenarnya sudah sangat oke. Mudah-mudahan dalam waktu yang sangat dekat, mungkin minggu ini mudah-mudahan bisa dibuka kembali," katanya.

Ia mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di PPDS Anestesi Undip tersebut bisa menjadi momentum besar bagi seluruh perguruan tinggi yang memiliki PPDS agar tidak ada lagi perundungan maupun pungutan liar.

Bagi Undip, kata dia, sanksi tegas sebenarnya juga sudah diatur dan diterapkan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya selama ini (di Undip, red.) sudah jalan juga, hanya kita lebih tekankan di awalnya. Sanksinya pernah ada di-DO (Drop Out). (Sanksi, red.) Bervariasi, tergantung kesalahan yang dibuat," katanya.