Polisi ringkus kurir satu kilogram sabu di Semarang
Senin, 11 November 2024 21:59 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar menunjukkan barang bukto 1 kg Sabu-sabu saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkoba berinisial MYP (23) saat mengambil kiriman sabu seberat satu kilogram.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang mengambil pesanan sabu yang diletakkan di sekitar Tinjomoyo, Kota Semarang.
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku yang merupakan residivis tersebut ditangkap di Jalan Dewi Sartika Barat, Gunungpati, Kota Semarang.
"Saat ditangkap, tersangka membawa dua bungkusan plastik sabu dengan berat satu kilogram," katanya saat merilis kasus pengungkapan itu.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Irwan, pengambilan kiriman sabu tersebut merupakan perintah R, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Ia menjelaskan MYP mengenal R saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Menurut Kapolrestabes, MYP mendapat informasi dari R tentang lokasi pengambilan sabu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler
Saat ini, aparat kepolisian sudah berkoordinasi dengan Lapas Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap R.
Sementara tersangka MYP yang belum memperoleh upah atas tugasnya mengambil sabu tersebut belum mengetahui rencana lebih lanjut tentang penjualan barang haram itu.
Baca juga: Aksara: Agustin-Iswar unggul pascadebat perdana di Pilkada Semarang
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang mengambil pesanan sabu yang diletakkan di sekitar Tinjomoyo, Kota Semarang.
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku yang merupakan residivis tersebut ditangkap di Jalan Dewi Sartika Barat, Gunungpati, Kota Semarang.
"Saat ditangkap, tersangka membawa dua bungkusan plastik sabu dengan berat satu kilogram," katanya saat merilis kasus pengungkapan itu.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Irwan, pengambilan kiriman sabu tersebut merupakan perintah R, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Ia menjelaskan MYP mengenal R saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Menurut Kapolrestabes, MYP mendapat informasi dari R tentang lokasi pengambilan sabu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler
Saat ini, aparat kepolisian sudah berkoordinasi dengan Lapas Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap R.
Sementara tersangka MYP yang belum memperoleh upah atas tugasnya mengambil sabu tersebut belum mengetahui rencana lebih lanjut tentang penjualan barang haram itu.
Baca juga: Aksara: Agustin-Iswar unggul pascadebat perdana di Pilkada Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB