Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan dua oknum suporter sepak bola dari kabupaten tetangga sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah seorang warga Kabupaten Kudus.

"Kedua oknum suporter sepak bola tersebut, yakni berinisial Mr (23) asal Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan MA (23) asal Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan keduanya mengakui ikut melakukan pengeroyokan, yakni menendang ke arah tubuh dan mengenai paha kaki korban maupun perut korban.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku bersama ribuan suporter lainnya pulang ke daerahnya melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Rombongan suporter Persijap itu, usai menyaksikan pertandingan tim kesayangannya di kandang Persipa Pati di Stadion Joyokusumo Pati dengan mengendarai sepeda motor.

Rombongan suporter tersebut juga mendapat pengawalan ketat Kepolisian. Tepat di sebelah barat Lapangan Jambu Bol Kudus rombongan suporter menyalakan flare atau suar dan kembang api yang diarahkan ke jalan dan rumah warga.

Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan ke arah selatan yang berjarak dari lapangan Jambu Bol sekitar 500-an meter.

Saat itulah, rombongan berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor PCX, kemudian terjadi kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial IP (23) asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Korban mengalami luka belakang telinga kanan luka robek, telinga kiri luka robek, dari kepala luka robek, bibir bagian atas luka robek, serta lecet pada bagian tangan dan kaki. Korban juga sempat tidak sadarkan diri  atas kejadian itu. Polisi mengamankan tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik.

Mr, salah satu tersangka mengakui dirinya ikut menendang korban bersama temannya Ma.

"Sedangkan tongkat bisbol memang saya pegang, tetapi milik teman saya. Saat kejadian saya hanya ikut menendang korban," ujar Ma.

Keduanya juga menyampaikan permintaan maaf terhadap korban dan menyatakan penyesalannya. Terlebih jika aksinya itu hingga berdampak pada tim kesayangannya harus mendapat sanksi pengurangan poin.

Pelaku lain yang diduga ikut terlibat pengeroyokan juga masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.