Solo (ANTARA) - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi memberi pengarahan soal good governance di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
"Good university governance merupakan implementasi dari model kematangan organisasi akuntabilitas (The Accountability Organization Maturity Model) yang dikembangkan oleh US Government Accountability Office dan diadopsi oleh organisasi lembaga pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI)," katanya di Solo, Jawa Tengah.
Ia mengatakan model tersebut didesain untuk membantu BPK meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan, wawasan tentang kebijakan publik, dan tinjauan atas pilihan alternatif masa depan.
"Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya menilai universitas negeri yang saat ini mulai menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) harus menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, serta efektivitas dan efisiensi.
Ia mengatakan lima prinsip tersebut merupakan prinsip good corporate governance atau untuk lingkungan perguruan tinggi lebih dikenal dengan prinsip good university governance yang memiliki makna prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Pihaknya berharap UNS menerapkan good university governance secara harmonis dan terintegrasi untuk membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya, meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan keandalan pelaporan keuangan dan kinerja.
Menurut dia, pendidikan berkualitas merupakan variabel utama untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
"BPK akan ikut berperan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan pendidikan berkualitas," katanya.