Semarang (ANTARA) - Tim Pusat Riset Kesehatan Mental Masyarakat Universitas Semarang (USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi, dan dosen Sistem Informasi melakukan pengabdian kepada masyarakat (PkM).

Para dosen yang tergabung dalam Tim Kesehatan Mental Masyarakat itu memberikan penyuluhan dengan tema “Peningkatan Kesadaran Masyarakat mengenai Perkawinan di Bawah Umur” di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Senin (2/12/2024).

Kegiatan PkM ini dibiayai Universitas Semarang, dengan tim PkM Kesehatan Mental Masyarakat yang terdiri atas Ketua B. Rini Heryanti SH MH, anggota Prof Dr Hardani Widhiastuti, MM Psikolog, Victor Gayuh Purnomo, ST MKom, dan Markus Nanang Irawan Budi Susilo, SPsi MPsi Psikolog.

Ketua PkM B. Rini Heryanti menyebut, “Kegiatan yang dilakukan di Desa Banjarsari ini diikuti 36 warga masyarakat. Sasaran PkM ini memang ditujukan bagi mereka, mengingat Desa Banjarsari merupakan wilayah pesisir Kota Semarang, dengan data pekerjaan dan tingkat pendidikan penduduk yang ada, dapat diketahui bahwa terdapat potensi keterikatan perkawinan di bawah umur sangat besar.”

Dalam pemaparan materi, B. Rini mengatakan, “Adanya perubahan usia perkawinan oleh Pemerintah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).”

Tim Pusat Riset Kesehatan Mental Masyarakat Universitas Semarang (USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi, dan dosen Sistem Informasi melakukan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Dok. USM

“Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun dari semula 16 tahun,” jelasnya.

“Batas usia 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapat keturunan yang sehat, berkualitas, kemudian dilakukan pemutaran film “Mateng Wit” dan literasi digital serta diakhiri dengan melakukan focussed grup discusstion (FGD) sebagai alat untuk melakukan evaluasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa Banjasari Dedy Rizaldy STP mengapresiasi kegiatan PkM ini.

“Kegiatan semacam ini sangat penting karena dapat menanamkan kesadaran hukum bagi warga masyarakatnya, untuk tidak melakukan perkawinan di bawah umur yang berdampak pada anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatnya angka kematian ibu dan anak,” ujarnya. ***