Pekalongan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan melakukan verifikasi kewarganegaraan terhadap seorang keturunan Tionghoa berinisial LGC, Jumat (31/01).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Jawa Tengah Tjasdirin di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang lahir dan bertempat tinggal secara turun-temurun di Indonesia namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
"Tim Kemenkum Jateng menggali keterangan pemohon mengenai riwayat hidup, keahlian atau keterampilan, dan hubungan sosial pemohon di lingkungan tempat tinggal," katanya.
Selain itu, tim Kementerian Hukum Jateng juga menguji wawasan kebangsaan dan kemampuan pemohon dalam menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan.
"Nanti hasil dari verifikasi akan diteruskan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan mengatakan sebenarnya pemohon sudah "sangat Indonesia".
"Pemohon lahir, besar dan hidup di Indonesia selama 45 tahun. Hanya memang selama ini pemohon belum mengantongi legalitas sebagai warga negara Indonesia," katanya.
Ia menambahkan konsentrasi dari Menteri Hukum bahwa warga negara Indonesia hanya single identity sehingga tidak ada Warga Negara Indonesia yang mempunyai dua kewarganegaraan.