Komnas HAM: Hukum jika ada pelanggaran di kasus polisi tembak siswa
Rabu, 27 November 2024 06:23 WIB
"Kalau memang ada pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan hukum," kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Semarang, Selasa.
Menurut dia, Komnas HAM belum memperoleh pengaduan resmi tentang peristiwa yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.
Ia memastikan Komnas HAM akan memroses perkara tersebut jika sudah ada laporan yang disampaikan.
Selain menerima laporan resmi, lanjut dia, Komnas HAM bisa secara proaktif menangani perkara tersebut nantinya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam siaran persnya juga meminta Komnas HAM untuk turun tangan dalam perkara tersebut.
Direktir LBH Semarang Syamsudin Arif meminta Komnas HAM bersama LPSK dan Kompolnas terlibat langsung dan memberi perlindungan terhadap keluarga, teman, pihak sekolah, serta saksi lain dalam perkara itu.
"Menuntut pengusutan perkara secara transparan dan berkeadilan dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," katanya.
LBH juga mendesak reformasi di tubuh kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar gangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11) dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Baca juga: Siswa SMKN 4 Semarang diduga tewas akibat luka tembak
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024