Kudus (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, agar tidak ada lagi pejabat yang terjerat korupsi.
"Mudah-mudahan, kehadiran kami ini tidak ada korupsi lagi, karena kami datang untuk mencegah jangan sampai ada kasus korupsi terulang di Kabupaten Kudus," ujarnya saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Dalam sosialisasi bertema "Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah" itu, ia mengingatkan kasus korupsi juga berdampak pada psikologis anaknya, karena teman-temannya di sekolah atau kampus juga akan mengetahui kasus korupsi yang melibatkan orang tuanya.
Menurut dia, pejabat tidak perlu mencari duit lagi karena sudah mendapatkan gaji pemerintah dari uang rakyat, termasuk seragam dan fasilitas yang dinikmati juga dari uang rakyat.
"Lebih baik fokus mengurus pemerintahan agar tercipta keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat sesuai alinea IV pembukaan UUD 1945," ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat untuk lebih menghayati dan mengamalkan sila-sila Pancasila, tidak sekadar dibaca sehingga banyak pejabat yang masih berupaya memainkan uang rakyat dan mengambil uang rakyat.
"Pembangunan negeri ini tujuannya tentu untuk kepentingan rakyat, sehingga jangan dikorupsi dan dicuri. Kasihan rakyat. Mudah-mudahan kehadiran kami ini tidak ada kasus korupsi di Kudus," ujarnya.
Jika masih saja ada kasus korupsi, kata dia, dengan menyesal pejabat yang terjerat akan dibawa ke KPK seperti kasus sebelumnya.
Meskipun KPK hanya di kota besar, menurut dia, KPK tetap ada di mana-mana, karena sesuai Undang-Undang KPK rakyat juga bagian dari unsur pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
"Kalaupun masyarakat menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan infrastruktur atau lainnya, jika nilainya kurang dari Rp1 miliar bisa ke Kejaksaan Negeri atau Kepolisian dengan tembusan ke KPK. Jika lebih dari Rp1 miliar bisa ke KPK," ujarnya.
Ia mengungkapkan ketika aparat penegak hukum (APH) di daerah yang menangani kasus korupsi lebih dari Rp1 miliar, maka KPK juga akan melakukan supervisi penanganan kasusnya.
"Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan menarik kasus tersebut untuk diproses di KPK," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus Herda Helmijaya menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Ombudsman yang terus bersinergi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat daerah.
Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menanamkan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita harus membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mewujudkan Kudus yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus catat ada 700 pegawai non-ASN terancam diputus kontrak