Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi yang berproduksi di sebuah rumah, Desa Kentangrejo, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2025 tentang adanya praktik pengisian tabung LPG dari ukuran 3 kg ke 12 kg di sebuah rumah di Purworejo.

Dalam penyelidikan, kata dia, petugas menemukan sebuah rumah untuk kegiatan memudahkan isi gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar aturan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan ERE (23), pemilik tempat yang melakukan kegiatan ilegal itu.

"Diamankan pula sebanyak 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas," katanya.

ERE sendiri, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kombes Pol. Arif memastikan bahwa Polda Jateng dan jajaran di bawahnya melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas bersubsidi tersebut agar tepat sasaran.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib jika menemukan praktik ilegal serupa.


Baca juga: Wali Kota Semarang: Soal banjir tak bisa saling menyalahkan