Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memfasilitasi sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) pada 30 pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya melindungi produk lokal.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Rabu, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai produk lokal agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun internasional.
"Kami terus berupaya mendukung perkembangan ekonomi kreatif dengan memfasilitasi sertifikat hak kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif agar bisa berkembang dan bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional," katanya.
Menurut dia, program fasilitasi sertifikasi HAKI tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Kami berharap dengan adanya sertifikasi HKI, para pelaku ekonomi kreatif bisa meningkatkan value produk mereka dan memperluas jaringan pemasaran hingga ke luar negeri," katanya.
Ia mengatakan hak kekayaan intelektual tidak hanya berlaku bagi usaha kreatif baru tetapi juga untuk produk budaya dan makanan yang turun-temurun khas daerah seperti serabi Kalibeluk dan tari Sintren.
Dengan memiliki hak kekayaan intelektual, kata dia, maka pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak eksklusif atas merek dagang mereka.
Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tri Junianto mengatakan bahwa pengurusan hak cipta hanya memerlukan satu hari sedangkan hak merek membutuhkan waktu 3–5 bulan karena harus melalui proses publikasi untuk menghindari sengketa.
"Kepemilikan hak kekayaan intelektual ini juga dapat meningkatkan daya saing produk lokal serta membuka peluang royalti bagi pemilik merek," katanya.
Pemkab Batang tidak hanya membantu dalam proses HKI tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengikuti pameran berskala nasional seperti inacraf guna meningkatkan eksposur dan pemasaran produk mereka.