Semarang (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Pujiyono berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Yang dimaksud adalah asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.

"Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia," dalam pernyataan, di Semarang, Kamis.

Pujiyono yang juga anggota tim perumus KUHP Nasional mengatakan pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.

Karena itu, ia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan ketika jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi.

Yakni, keterlibatan sejak penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Dr. Erma Rusdiana juga turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Menurut dia, pengawasan tersevut krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon.

Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam RKUHAP, kata dia, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol sehingga proses hukum berjalan lebih adil.

Sementara itu, Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Alfons Zakaria menyarankan implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kasus tindak pidana ekonomi. 

Konsep itu, kata dia, memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara. 

"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris, dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," katanya.