Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut setelah tercapai perdamaian antara tersangka EP dan korbannya.
Sarwanto menyebut tersangka EP terpaksa mencuri akibat terdesak kebutuhan ekonomi.
Menurut dia, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada bulan Desember 2024.
Tersangka, lanjut dia, membawa kabur sebuah sepeda motor di wilayah Tembalang, Kota Semarang, dengan kondisi kunci masih menempel.
"Tersangka sedang berjalan mencari pekerjaan, kemudian melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel," katanya.
Dikatakan pula bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan sehari-hari oleh tersangka.
Usai dibebaskan, kejaksaan selanjutnya mengarahkan EP untuk mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK).
Ia berharap EP dapat memperoleh pelatihan kerja sesuai dengan keahliannya dan bisa memperoleh pekerjaan.
Pembebasan EP melalui mekanisme di luar pengadilan, kata dia, merupakan yang ketiga dilakukan Kejari Kota Semarang pada tahun 2025.
Baca juga: Wali Kota Semarang siapkan "win-win solution" untuk PKL KIW
Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor
Rabu, 5 Maret 2025 20:36 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). ANTARA/HO-Kejari Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Peacemaker Justice Award 2024: Kades dan Lurah Jadi garda damai di tengah masyarakat
24 November 2025 17:25 WIB
Pameran lukisan Iwan Suhaya jadi momen pencanangan rumah restorative justice Kejari Surakarta
18 October 2025 15:08 WIB
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
20 October 2023 9:12 WIB, 2023
Polisi tunggu keadilan restoratif kasus kecelakaan maut di di flyover Purwosari Solo
01 September 2023 16:07 WIB, 2023