
Kejari Semarang selesaikan keadilan restoratif perkara kedua di 2025

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyelesaikan perkara tindak pidana mekanisme keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Selasa, mengatakan, perkara kedua yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan kasus tindak pidana penganiayaan.
Ia menjelaskan tersangka DK dibebaskan dari perkara tersebut setelah sepakat berdamai dengan korbannya Fadhil Dwi Andika.
Ia menuturkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap rekan kerjanya itu terjadi pada 2024 lalu.
Korban yang mengalami luka di bagian wajah akibat pukulan pelaku kemudian melapor ke Polsek Ngaliyan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Restorative Justice tercapai setelah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang diketahui oleh pihak keluarga serta tokoh masyarakat," katanya.
Menurut dia, penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan yang kedua dilakukan Kejari Kota Semarang di 2025
Sebelumnya, Kejari Kota Semarang juga membebaskan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AAW melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca juga: Kejari Semarang bebaskan pelaku KDRT lewat keadilan restoratif
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025