Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan Ketua Yayasan Rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Semarang berinisial SYN sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan salah satu pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Senin, mengatakan, SYN ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 pengasuh yayasan tersebut.
Menurut dia, kasus yang menewaskan YRA warga Kabupaten Kendal itu bermula ketika Ketua Yayasan IPWL tersebut menerima aduan dari ibu korban pada 2 Maret 2025.
Ia menuturkan ibu korban meminta tersangka menjemput anaknya untuk direhab di yayasan rehabilitasi pecandu narkoba itu.
"Tersangka memerintah empat orang untuk menjemput korban di rumah pamannya di Weleri," katanya.
Ia menyebut penganiayaan dilakukan saat perjalanan dari Kendal ke Semarang serta di lokasi rehabilitasi karena korban meronta dan melakukan perlawanan.
Ia menambahkan setiap pasien yang masuk ke yayasan tersebut untuk direhabilitasi juga harus menjalani tradisi berupa seperti pemukulan oleh petugas di tempat tersebut.
Para tersangka, lanjut dia, memiliki berbagai peran dalam peristiwa itu.
Korban yang terluka dan tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil autopsi, lanjut dia, korban diketahui meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Baca juga: Polrestabes Semarang tindak lanjuti keluhan soal minuman beralkohol
Polisi tetapkan ketua yayasan rehab narkoba di Semarang jadi tersangka
Senin, 17 Maret 2025 19:30 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi (kiri) dan Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di yayasan rehabilitasi narkoba saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan aniaya warga Semarang
12 January 2025 12:12 WIB
Oknum polisi Yogya dilaporkan atas dugaan penganiayaan warga Mijen hingga tewas
11 January 2025 22:27 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pengadilan Tipikor vonis dua calo penerimaan Bintara Polda Jateng 2,5 tahun penjara
12 March 2025 14:30 WIB