"Intinya hakim belum keluarkan keputusan namun tuntutan jaksa sudah diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Michael Tenne kepada ANTARA, Kamis.

Tenne menegaskan, itu baru tuntutan jaksa kepada Fitria namun pengacara di Singapura masih meminta peringanan hukuman.

Kemlu membantah kabar Fitria sudah mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang Rabu (15/2).

"Hakim belum mengambil keputusan, rencananya akan dikeluarkan pada 7 Maret 2012 entah dalam sidang atau pengumuman, tapi rencananya keputusan akhir akan diturunkan pada hari itu," kata Tenne.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, menurut Tenne, terus memberi pendampingan bagi Fitria dan melakukan pemantauan proses peradilannya.

"Namun kami tidak tahu apakah keluarga Fitria hadir saat pengadilan dilaksanakan," kata Tenne.

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara dan KBRI di Singapura bisa didukung dari usia Fitria yang masih di bawah umur saat melakukan tindakan sehingga upaya peringanan masih ada, jelas Tenne.

TKI Fitria berangkat ke Singapura pada 21 November 2009 dengan menggunakan paspor wisata --bukan paspor bekerja-- dan menurut keterangan dia diperlakukan tidak wajar oleh majikannya Sng Gek Wah yang berumur 81 tahun.

Menurut kesaksian Fitria sering diberi makanan basi dan bekerja selama 12 jam lebih. Selain itu Sng Gek Wah bersifat cerewet dan pemarah sehingga hal itu diperkirakan memicu tekanan pada keadaan Fitria.

Pada 26 November 2009 Fitria dituduh membunuh majikannya dalam perkelahian dan pada 2 Desember 2009 pengacara di Singapura Mohammad Muzammil memperoleh akses wawancara dengan Fitria untuk mengetahui kronologis perkelahian dan mendapatkan sejumlah keterangan.