"Kalau dikatakan terburu-buru saya kira tidak demikian. Penetapan tersangkanya 'kan sudah sejak 17 Februari 2012," katanya Jaksa Agung Basrief Arief usai membuka Turnamen Futsal Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Cup II di Jakarta, Sabtu.

Kejaksaan Agung menahan DW pada Jumat (2/3) malam dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan.

Menurut Basrief, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan sehingga saat ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan sudah langsung bergulir.

Jadi, kata dia, tim langsung bergerak tidak saja melakukan pemeriksaan saksi-saksi namun juga langsung ke lapangan melakukan penelusuran. "Jadi sebetulnya tidak terburu-buru," katanya.

Karena itu, setelah dilakukan penahanan ini, tentunya ini akan lebih mempercepat proses penyidikan.

Ia memberikan keyakinan bahwa tim penyidik dalam penetapan tersangka DW, sudah memiliki bukti awal yang cukup.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Togarisman menyatakan bahwa dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.

Pengacara DW, Reza Wijaya, menyatakan uang milik kliennya di rekening hanya Rp400 juta dan tidak mencapai angka Rp60 miliar.