Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 08:37 WIB
"Perguruan tinggi kini telah memenuhi standar dengan banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan dasar tentang teknologi informasi," katanya di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan hak tersebut saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional dan Call of Paper "Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
Namun, katanya ada tantangan dalam membina integritas di kalangan mahasiswa. Penting untuk mengajarkan cara mempertahankan integritas secara konsisten, karena integritas merupakan nilai penting dalam konteks keadilan.
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara ini menjelaskan perubahan besar yang terjadi dampak perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah persidangan elektronik.
"Perubahan besar karena mengenai dasar hukum acara belum berubah, namun peradilan berbasis elektronik sudah terjadi. Semua perkara saat ini berbasis elektronik," katanya.
Sesuai peraturan Mahkamah Agung melalui email sudah dapat dikirim gugatan atau menerima jawaban. Namun masih ada yang bertatapan langsung yaitu mengenai pembuktian.
Jika bisa dijalankan di MA, ia juga berpendapat peradilan elektronik dapat diterapkan di perguruan tinggi. Manfaat perubahan dari segi waktu, interaksi, dan informasi elektronik.
Seminar Nasional dan Call of Paper "Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional" merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) untuk memperingati Dies Natalis Ke-8 Prodi Hukum di Untidar.
"Pemilihan tema ini sebagai upaya menyongsong visi Indonesia emas pada 2024, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera. Pencapaian visi ini tentunya tidak hanya dari negara namun dari sisi masyarakat serta peran hukum juga," kata dosen Prodi Hukum Untidar Indira Swasti Gama Bhakti.
Baca juga: Warga Magelang harapkan Indonesia makin maju dengan pemimpin baru
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024