"Tidak ada tanah punya DW di BPS, DW hanya melakukan investasi di perusahaan itu," kata pengacara DW, Reza Edwijanto, di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan, DW dalam BPS itu hanya ikut patungan modal untuk membangun rumah-rumah di atas tanah tersebut untuk diperdagangkan.

Sementara itu, pengacara PT BPS, Rudjito, mengakui dari akibat rencana penyitaan tanah tersebut, akan berpengaruh pada PT BPS yang bergerak di bidang kontraktor.

"Tapi pastinya mempunyai dampak kepada para calon pembeli yang pasti menanyakan masalah status hukum perumahan milik klien kita," katanya.

Dikatakan, sudah ada beberapa yang menanyakan, namun kami meyakinkan bahwa tanah yang disita hanya milik tanah.

Sebelumnya, Kejagung menemukan aset tersangka kepemilikkan rekening gendut DW berupa 27 tanah kavling dan 1,2 hektare tanah belum dikavling di daerah Jati Asih, Bekasi, yang diinvestasikan di PT Bangun Persada Semesta (BPS) yang nilainya sekitar Rp4,5 miliar.

"Penyidik menemukan aset milik DW tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu malam.

Dikatakan, penyidik sendiri berencana akan menyita aset milik mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut.