Awas, Pejabat Dilarang Rangkap Kepengurusan Klub
Jumat, 16 Maret 2012 15:55 WIB
"Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 821/291 tersebut juga melarang rangkap jabatan pada kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Agus Utomo di Semarang, Jumat.
Menurut dia, surat edaran tersebut merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/SJ tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah serta Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir.
Pejabat publik, lanjut dia, diimbau untuk memahami dan melaksanakan keputusan tersebut.
Dijelaskan Agus Utomo, hal dasar normatif yang dijadikan dasar aturan tersebut, yakni ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan merata.
"Dengan demikian, pegawai negeri harus netral dari pengaruh berbagai golongan, partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan berbagai organisasi di bidang keolahragaan tersebut bersifat mandiri dan tidak terkait dengan jabatan struktural atau publik.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, terdapat pula sanksi berupa peringatan hingga teguran tertulis bagi pejabat yang melanggar.
Bahkan, kata dia, untuk kepengurusan yang diampu dapat pula dibekukan, dihentikan penyaluran pendanaannya hingga tidak diakuainya organisasi yang bersangkutan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB