Logo Header Antaranews Jateng

Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung

Sabtu, 9 November 2024 00:29 WIB
Image Print
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy Simanjuntak (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam pemberian sanksi disiplin kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora berinisial A.

"Hasil pemeriksaan terhadap A sudah selesai dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung sebagai laporan serta meminta persetujuan," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy Simanjuntak di Semarang, Jumat.

A yang telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jateng menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, A juga kembali menjalani pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang dinyatakan telah negatif dari narkoba.

Ia menuturkan A terancam memperoleh sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan, antara lain diberhentikan dari pegawai kejaksaan hingga penurunan pangkat.

Freddy mengatakan terhadap A tidak sampai dilakukan proses pidana karena kasus tersebut ditindak berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkoba yang selama ini dikelola A sebagai kepala seksi.

"Dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau berkurang," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan urine terhadap A yang diketahui positif mengandung narkoba.

Oknum pegawai A telah dipindah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memudahkan proses pemeriksaan.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024