Sebelumnya, terdakwa kasus narkoba jenis ganja itu oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, divonis hukuman mati.

Dikatakan Juru Bicara Pengadilan, Saiful Aiman Kumalasa, kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, Hendrawan didakwa atas kasus narkoba jenis ganja yang ditemui polisi di dalam mobil yang ditumpanginya bersama tiga orang rekannya.

Hendrawan ditangkap oleh polisi pada tanggal 1 Maret 2004 sekitar pukul 21.00 di USJ Subang Jaya yang berhadapan dengan Summit Hotel.

Pada saat itu, Hendrawan bersama tiga rekannya menaiki mobil Proton Wira dan polisi menyebutkan pihaknya menemukan narkoba seberat 922 gram di dalam mobil, tepatnya di tempat duduk belakang sopir.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, yang memvonis hukuman mati terhadap kliennya, pengacara Hendrawan, Hisamudin Teh, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negara Putrajaya.

Di dalam persidangan, Hisamudin Teh mengangkat isu pembebasan Agus oleh polisi pada waktu itu. Bahkan, pengadilan di Selangor tidak mendakwa teman Hendrawan itu dengan Pasal 309 B. Selain itu, pengacara juga membawa isu lain, yaitu keberadaan barang bukti berupa ganja yang tidak ada tanda sidik jari Hendrawan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pengacara terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tinggi Negara Putrajaya yang terdiri atas Datok Seri Abu Sama bin Nordin (ketua), Datok Mohd Hisyamudin bin Mohd Yunus, dan Dato Abdul Wahab bin Patail membebaskan Hendrawan.