Menurut Kapolres Kudus AKBP Andik Setiyono didampingi Kasat Narkoba AKP Suharyanto, di Kudus, penangkapan kedua pelaku pada Selasa pukul 00.45 WIB itu, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai hotel yang ada di Desa Bakalan Krapayak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, sebagai tempat transaksi sabu atau untuk pesta sabu.

Selanjutnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan informasi yang diperoleh pada Minggu (6/5) tersebut memang benar.

Setelah mendapatkan kepastian pasangan yang menginap di hotel tersebut memiliki sabu-sabu, petugas langsung melakukan penggeledahan pada salah satu kamar yang menjadi tempat menginap pasangan tersebut.

"Dalam penggeledehan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu serta sejumlah peralatan untuk menikmati barang haram tersebut," ujarnya.

Kedua paket kecil sabu tersebut, masing-masing disimpan di dalam dompet warna hitam dan bungkus rokok.

Barang bukti lain yang diamankan, yakni alat penghisap, dua pipet warna merah, sebuah koreksi api gas warna merah, dan sebuah telepon genggam.

Untuk memastikan para pelaku mengonsumsi sabu, keduanya dilakukan tes urine.

Pasangan bukan suami istri yang ditangkap tersebut, bernama Haryanto (32) warga Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Semarang dan Saputi (21) asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dua paket kecil yang diduga sabu serta sampel urine kedua pelaku, selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah.

Selama Januari hingga Mei 2012, Porles Kudus berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dengan enam pelaku yang berhasil ditahan.

Kasus sabu yang diungkap sebelumnya, yakni pada 31 Maret 2012 berhasil menangkap seorang pengedar sabu asal Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, yang memiliki modus baru dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Apabila pembeli telah bertransaksi hingga lima kali, akan mendapatkan kesempatan berkencan dengan seorang wanita.