Lembaga pendidikan penerima bantuan terdiri Pendidikan Anak Usia Dini, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat serta mitra Himpunan Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

"Kami mohon, bantuan ini tepat sasaran, baik penerimanya maupun peruntukanya," kata Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.

Menurut dia, bantuan ini ibarat titipan barang pecah belah sehingga harus sampai ke penerimanya secara utuh.

Selain itu, kata dia, penerima juga harus menggunakannya sesuai peruntukan.

"Misalnya, gelas tentu saja untuk minum, bukan digunakan untuk yang lain," katanya.

Karena itu, kata dia, penggunaan bantuan dari pemerintah harus ada pertanggungjawabannya yang dibuktikan dengan surat pertanggunjawaban.

"Jadi satu rupiah pun, harus sesuai penggunaannya," kata Bupati menegaskan.