Logo Header Antaranews Jateng

KPU diusulkan jadi lembaga adhoc, masa jabatan dua tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 16:04 WIB
Image Print
Anggota Badan Legislasi DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena, menurut dia, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

"Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai bahwa KPU sejauh ini di tahun ketiga, keempat, hingga kelima, setelah Pemilu, hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut.

"Mereka datangnya itu bimtek aja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, nggak tahu apa yang dibimtekkan itu," katanya.

Selain itu, dia pun menyarankan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini menjadi lembaga adhoc dari KPU ketika pelaksanaan pemilu agar ditiadakan. Pasanya, kata dia, "permainan" Pemilu itu lebih banyak terjadi di jenjang PPK.

Dengan begitu, menurut dia, nantinya tahapan rekapitulasi suara di jenjang PPK ditiadakan dan langsung ke KPU tingkat kabupaten/kota. Namun dia menilai hal itu musti dipikirkan lebih lanjut agar KPU tingkat kabupaten/kota tidak kerepotan.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024