"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), maka satu perusahaan yang awalnya cukup memiliki satu API Umum untuk mengimpor barang dari berbagai kelompok, nantinya harus mendirikan beberapa perusahaan agar memiliki beberapa API-U yang berbeda kelompok," kata Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdaganan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Achmad di Kudus, Kamis.

Ia menjelaskan, perusahaan yang mempunyai API-U dan angka pengenal importir produsen (API-P) hanya diperbolehkan untuk mengimpor barang yang berada di dalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang.

Misalnya, katanya, perusahaan yang sebelumnya mengimpor kendaraan, nantinya dilarang untuk mengimpor makanan atau barang yang masuk dalam kategori klasifikasi produk lainnya.

Untuk itu, kata dia, pengawasan terhadap pemegang API-U maupun API-P perlu ditingkatkan karena peraturan yang terbaru berbeda dengan sebelumnya.

Selain munculnya peraturan tersebut, katanya, pengawasan juga terkait kemungkinan adanya permasalahan di perusahaan yang berganti nama atau pindah pemilik, namun API belum diperbaiki.

"Jika hal itu terjadi, tentunya harus segera diperbaiki agar sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah membuat peraturan tersebut bertujuan agar kegiatan impor bisa berlangsung secara tertib karena pengawasan terhadap pelaku impor ditingkatkan.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan pengembangan industri dalam negeri dan meningkatkan keadilan di antara pelaku impor.