"Di Temanggung ada 526.673 bidang tanah, hingga akhir September 2012 baru 34,7 persen yang sudah bersertifikat, sedangkan lainnya belum maka pemerintah membantu membuatkan sertifikat melalui program legalisasi aset," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng, Djoko Dwi Tjiptanto di Temanggung, Selasa.

         Ia mengatakan hal tersebut pada penyerahan sertifikat hak atas tanah dalam kegiatan Prona 2012 di Pendopo Pengayoman Temanggung.

         Ia menuturkan, dari dana APBN ada legalisasi untuk 300 bidang tanah pertanian, 100 bidang tanah untuk usaha mikro kecil menengah, dan 150 bidang untuk retribusi. Sedangkan dari APBD provinsi membantu legalisasi 100 bidang tanah pertanian.

         "Kami mengimbau agar masyarakat menyertifikatkan tanahnya," ucapnya, berharap.

         Kepala BPN Temanggung, Sriyono menyebut tahun 2012 pemerintah pusat membantu legalisasi aset pembuatan sertifikat 9.000 bidang tanah di 47 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung.

         "Luasan tanah masing-masing antara 150 hingga 1.500 meter persegi berupa tanah pekarangan. Ini aset masyarakat yang semula masih leter C dan D," paparnya.

         Ia menuturkan dari 9.000 bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya tersebut, sejumlah 1.197 bidang telah diselesaikan dan dibagikan ke warga enam kecamatan, sisanya akan diselesaikan hingga bulan Desember 2012.

         Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo usai menyerahkan sertifikat kepada beberapa perwakilan warga mengatakan dengan mendapatkan sertifikat maka masyarakat akan lebih tenang, apalagi sertifikat bisa digunakan untuk jaminan mendapatkan kredit di perbankan.

         "Namun, jangan lama-lama 'menyekolahkannya' dan harus untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting, misalnya membayar sekolah anak dan dana untuk usaha," katanya.