Kepala Unit Penyidikan Kriminal Negeri, Asisten Komisioner K Manoharan seperti dikutip beberapa media lokal terbitan Kuala Lumpur, Jumat mengatakan, tersangka menyangka ada kera yang merusak tanamannya di luar rumah, lalu melepaskan tembakan saat melihat obyek bergerak.

"Namun setelah tembakan dilepaskan, ia panik melihat tetangganya rebah di depan rumahnya. Dia kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Dungun," katanya.

Beruntung, korban hanya mengalami cidera ringan namun masih harus dirawat di rumah sakit tersebut karena faktor usia dan penyakit jantung.

Sementara itu tersangka, Hanafi Abd Manaf (60) mengatakan, sebelum kejadian ia memang menghalau sekumpulan kera yang mengganggu.

Kera-kera tersebut kemudian memasuki semak-semak di belakang rumahnya. Ia kemudian mengambil senapan patah milik majikannya dan melepaskan tembakan.

Polisi sudah mengambil keterangan dari tersangka sebelum membebaskannya. Sedangkan senapan patah yang digunakannya disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka memiliki izin senjata api dan menggunakan senjata itu untuk keselamatan diri dan harta majikannya.

"Kasus ini diusut berdasar Seksyen 37 Akta Senjata 1960 karena menyebabkan cidera dengan senjata tanpa alasan sah dan Seksyen 8(b) karena gagal mematuhi syarat kepemilikan senjata," kata Manoharan.