"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dalam kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Anny datang sekitar pukul 09.40 WIB dan disusul oleh Mulia Nasution pada pukul 10.00 WIB. Keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Wamenkeu sebelumnya pernah memberikan keterangan kepada KPK pada 12 Juli 2012 terkait kapasitasnya sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan periode 2008-2010, sedangkan Mulia diperiksa sebagai Sekjen Kemenkeu pada periode 2006-2012.

Pada pemeriksaan Juli, Anny mengatakan bahwa perubahan kontrak tahun jamak proyek Hambalang merupakan tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga sementara Kementerian Keuangan menetapkan bahwa kontrak tahun jamak (KTJ) adalah syarat untuk penandatanganan kontrak pengadaan barang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 Pasal 5 Ayat (1) mengatur bahwa permohonan persetujuan KTJ diajukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) tahun anggaran bersangkutan.

Namun Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai kementerian yang membawahi proyek Hambalang baru mengajukan revisi angggaran pada 16 November 2010. Karena sudah melewati tenggat, seharusnya revisi anggaran (RKA-KL) Kemenpora ditolak oleh Kemenkeu.

"Sehingga seharusnya sebelum kontrak tahun jamak disetujui, tidak diperkenankan dibuat kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan kontrak tahun jamak," jelas Anny seusai pemeriksaan pada Juli.

Selain Anny dan Mulia, pada hari ini KPK juga memeriksa pejabat Kementerian Keuangan lainnya yaitu Dewi Puji Astuti Handayani selaku Direktur Anggaran II, Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran, serta Rudi Hermawan Kasie II 4 Dirjen Anggaran.

Nama kelima pejabat Kementerian Keuangan tersebut masuk dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2012.

Pada proyek tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.