Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Boyolali periksa 30 saksi kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu

Kamis, 6 Februari 2025 13:48 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Tri Anggoro Mukti memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Aris Wasita

Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa sekitar 30 saksi pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) Puskemas Kemusu periode 2017-2022.

"Terkait Puskemas Kemusu kami masih melakukan pemeriksaan, saksi-saksi dan ahli ke depannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Tri Anggoro Mukti di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk mengklarifikasi ulang kelengkapan berkas-berkas para tersangka.  Sedangkan saat disinggung soal penambahan tersangka, menurutnya, hal itu masih akan melihat perkembangan di lapangan.

"Penambahan tersangka kami lihat perkembangan di lapangan dan keterangan para saksi. Pasti kami evaluasi, kami tidak akan gegabah. Para pihak yang harus bertanggung jawab tersebut, ada tahapan-tahapannya ke depan," katanya.

Dalam kasus tersebut dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka yakni PA (34) tenaga akuntansi dan KV (39) bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan dua pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia mengatakan alasan para tersangka melakukan dugaan korupsi tersebut akan dibuktikan di persidangan.

"Kalau soal pertanggungjawaban itu ya semua harus bertanggung jawab. Itu pengawasan bagaimana. ASN berdalih nggak ngapa-ngapain, karena tugas diserahkan honorer. Kan nggak bisa begitu," katanya.

Baca juga: Kejari Boyolali musnahkan ribuan barang bukti kejahatan selama 2024



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025