Anggota DPR RI non-aktif dari fraksi Partai Demokrat itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis pukul 13.05 WIB.

Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku pasrah atas putusan vonis yang akan ia peroleh.

"Kita lihat saja vonisnya, kita jalani saja," kata Angie di hadapan wartawan media cetak dan elektronik yang sudah menunggunya sejak pagi.

Sidang pembacaan vonis Angie dimulai pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS kepada Angie.

Angie dinilai terbukti menerima uang suap untuk menggiring pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan proyek pengadaaan sarana di Kemendiknas.

Angie juga terbukti ikut mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi yang awalnya tidak diajukan pemerintah menjadi usulan dari Komisi X DPR RI.