"Hingga saat ini, serangkaian pengujian oleh petugas labfor masih dilakukan terhadap sampel yang diduga tanaman Khat dan hasilnya bisa diketahui beberapa hari lagi," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman Panjaitan di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan, jika hasil penelitian di Labfor Mabes Polri Cabang Semarang terhadap tanaman diduga tanaman Khat itu negatif maka tidak ada masalah, namun kalau hasilnya positif maka seluruh tanaman tersebut harus dimusnahkan dengan melibatkan masyarakat setempat.

"Seandainya hasilnya positif tanaman Khat maka pemilik lahan, penyewa lahan, dan penanamnya juga akan diperiksa lebih lanjut dan diminta membuat pernyataan tidak akan menanam tanaman itu lagi," ujarnya.

Menurut dia, ada alasan permisif atau pemaaf dalam melakukan penindakan pada Ali selaku penyewa lahan milik Winarti yang kemudian ditanami tanaman yang diduga tanaman Khat.

"Berdasarkan hasil wawancara (belum masuk tahap pemeriksaan, red) dengan penyewa lahan yang bekerja sebagai pekerja mebel di Kota Purwokerto, yang bersangkutan sudah lama menggunakan tanaman tersebut untuk sendiri untuk minuman dan tidak mengetahui jika dilarang," katanya.

Seperti diwartakan, Kepolisian Resor Banyumas mengamankan sebuah ladang yang diduga ditanami tanaman Khat di Dusun Munggangsari, Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (4/2).

Penemuan tersebut berdasarkan informasi dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang menginformasikan telah menemukan tanaman yang memiliki kemiripan dengan pohon Khat yang mengandung Katinona.

Ladang seluas 2.100 meter persegi ini milik seorang warga setempat bernama Winarti yang disewa seorang keturunan Arab bernama Ali selama sepuluh tahun dengan biaya sewa Rp15 juta.