"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum belum berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Majelis hakim menilai Rasyid bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat.

Majelis hakim menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Suharjono mengatakan telah terwujud prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid.

Suharjono mengatakan, dalam putusannya terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor.

"Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggungjawab," ujarnya mengenai hal yang meringankan.

Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada teori restoratif justice yang menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Hal itu menurut hakim telah terpenuhi dalam kasus tersebut, yaitu adanya unsur rekonsiliasi, restitusi dan restorasi.

"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertangugngjawab. Tindakan terdakwa dan keluarga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara Rasyid mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara serta denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.