Bendera Aceh Dikibarkan Tanpa Adzan
Jumat, 3 Mei 2013 16:33 WIB
"Yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat.
Kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 Qanun Nomor 3 Tahun 2013, yang berbunyi, "Sebelum Qanun Aceh tentang Hymne Aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, Pengibaran Bendera Aceh pada Peringatan Hari Besar Aceh diiringi Adzan."
Gamawan dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu untuk kedua kalinya Rabu lalu guna menindaklanjuti pembahasan polemik Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam pertemuan itu, Gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi dari Pemerintah.
Kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang dari Pemerintah Provinsi Aceh dan tujuh orang lintas kementerian terkait.
Untuk penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar yang akan menjadi representasi karakteristik masyarakat Aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
"Soal bendera masih didiskusikan, kami mencari `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak boleh dilanggar," jelasnya.
Pertemuan berikutnya digelar Selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
"Pembahasan berikutnya bisa di Batam atau Jakarta, terakhir di Aceh," tambahnya.
Kementerian Dalam Negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara adzan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya Muslim)," demikian bunyi poin Klarifikasi Menteri Dalam Negeri.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017