Susno Duadji Tidak Lolos Sebagai Caleg DPR
Selasa, 7 Mei 2013 15:50 WIB
"Dia (Susno Duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tidak bisa dicalonkan, tentu tidak bisa kami nyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, sebagai perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi Pak Susno itu dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat," katanya.
Pada saat penyerahan berkas bacaleg ke KPU, 22 April, Susno mengatakan dia bersedia menjadi bacaleg PBB karena merasa cocok dengan garis perjuangan Ketua Majelis Dewan Syura Yusril Ihza Mahendra, khususnya terkait soal hukum.
"Saya diminta oleh partai untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Apapun yang diputuskan partai, saya patuhi," kata Susno di Gedung KPU saat itu.
Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, sebagai perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi Pak Susno itu dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat," katanya.
Pada saat penyerahan berkas bacaleg ke KPU, 22 April, Susno mengatakan dia bersedia menjadi bacaleg PBB karena merasa cocok dengan garis perjuangan Ketua Majelis Dewan Syura Yusril Ihza Mahendra, khususnya terkait soal hukum.
"Saya diminta oleh partai untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Apapun yang diputuskan partai, saya patuhi," kata Susno di Gedung KPU saat itu.
Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017