"Kami mengestimasi ada 18.000 lebih penderita gangguan jiwa yang dipasung, namun sampai 2013 ini kasus yang kami temukan baru sekitar 3.500 kasus gangguan jiwa. Banyak daerah yang belum mau melaksanakan program bebas pasung," kata Kepala Subdit Bina Etikolegal dan Asesmen Kesehatan Jiwa Kemenkes, Gerald Mario Semen.

Gerald mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber sosialisasi tentang Penanganan Orang dengan Masalah Kejiwaan di Sampit, Senin.

Dia menjelaskan dari 3.500 kasus penderita gangguan jiwa yang dipasung tersebut, masih ada sekitar 800 kasus yang belum ditangani.

"Hal itu bukan karena tidak ada upaya petugas, melainkan karena keengganan pihak keluarga menyerahkan anggota keluarga mereka yang menderita gangguan jiwa tersebut dilepas dari pasungan untuk diobati," kata Gerald.

Mario menegaskan, penderita gangguan jiwa bisa diobati, namun lama masa pengobatan tergantung tingkat gangguan jiwa yang dialami pasien.

Tiap puskesmas wajib membantu penderita gangguan jiwa dan merujuknya ke rumah sakit. Kemenkes juga sudah menyiapkan 320.000 ampul obat injeksi atau suntik untuk penderita gangguan jiwa.