"Ada seseorang yang datang ke saya, menjelang maghrib pertengahan November 2012, dia memperkenalkan diri bernama Ahmad Fathanah, utusan Ustadz Luthfi minta bantuan untuk penambahan impor daging," kata Syukur dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Syukur menjadi saksi dalam kasus kasus suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Fathanah pernah bertemu dengan Syukur untuk memperlancar penambahan kuota impor daging PT Indoguna.

Pertemuan itu terjadi pasca Juar mengajukan tambahan kuota impor daging sebanyak 500 ton kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Suharyono.

"Saya katakan semua sesuai prosedur, ada ketentuan dan aturan main dan saya minta ikuti prosedur tapi dia memaksa," tambah Syukur.

Syukur yang menjabat sebagai dirjen sejak 2011 itu mengaku bahwa Fathanah memberikan surat tapi Syukur menolaknya.

"Ahmad Fathanah memberikan surat kepada saya, tapi saya katakan bawa pulang saja, tapi dia mendesak dan suratnya saya bawa dan saya simpan di meja, saya tinggal rapat, setelah itu dia tidak bertanya lagi," ungkap Syukur.

Ia mengaku bahwa penambahan impor daging sapi barulah rencana pemerintah dan masih menjadi pembicaran di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Syukur mengaku sebelumnya sudah kenal dengan Fathanah dalam satu acara di hotel Santika, "saat itu saya selesai rapat anggaran di Kementan dan dia memperkenalkan diri sebagai Ahmad Fathanah, menyatakan kapan-kapan mau menghadap."

Indoguna Utama tiga kali mengajukan tambahan kuota impor daging sapi yaitu pada 8 November 2012 sebanyak 500 ton; 28 November 2012 untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1.548 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 675 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 1.491 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.400 ton; namun keduanya ditolak oleh Syukur.

Permintaan ketiga adalah pada 18 Desember 2012 untuk tambahan kuota impor daging 2013, yaitu untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1000 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 1500 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 2200 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1000 ton, namun ketiga permohonan itu ditolak.

Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana penjara adalah 1--5 tahun dan atau pidana denda Rp50--250 juta.