"Kalau sempat RZ (Rusli Zainal) ditahan, hal itu akan berdampak pada daerah dan masyarakat di Riau. Hal ini tentu menjadi pertimbangan kami di KPK," kata pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, kepada ANTARA, Rabu siang.

Rusli Zainal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi suap dan penerimaan `upeti` dari kontraktor pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan serta Siak tahun 2006.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus-kasus tersebut pada awal Februari 2013, Rusli telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, namun sejauh ini belum dilakukan penahanan.

"Kami mengharapkan publik tidak memandang negatif untuk kasus RZ ini, karena KPK sebenarnya juga memandang berbagai sisi untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka," kata Busyro.

Dia menjelaskan, selama ini Rusli Zainal juga dikenal sebagai tersangka yang kooperatif, di mana dia selalu hadir tepat waktu ketika dipanggil untuk diperiksa di Jakarta.

Pertimbangan lainnya yang menjadi alasan kuat penyidik tidak menahan Rusli, demikian Busyro, juga karena yang bersangkutan kemungkinan telah membatu penyidik dalam melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Kemudian ada pula alasan-alasan lainnya yang memang menjadi pertimbangan mengapa RZ belum dilakukan penahanan hingga saat ini," katanya.

Seperti sejumlah alat bukti yang mungkin belum dianggap valid, menurut dia, juga menjadi pertimbangan.

"Namun bukan berarti RZ lolos dari jeratan hukum, semuanya akan diserahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan yang bersangkutan bersalah atau tidak," katanya.

Karena di `tubuh` KPK, kata dia, tidak ada istilah SP3 atau pemberhentian penyidikan dengan alasan apapun.

"Setiap seseorang yang telah menjadi tersangka, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hanya saja waktu menjadi alasan agar kasus tersebut benar-benar menjadi sebuah perkara yang layak untuk diadii," katanya.

Rusli Zainal pada Rabu (12/6) juga diminta untuk memberikan kesaksian pada kasus dugaan suap PON Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.