KPU Semarang: Keberatan data pribadi ditempel jadi alasan tolak coklit
Rabu, 3 Juli 2024 08:45 WIB
"Ada kendala beberapa penolakan enggak mau dicoklit. Dia merasa data pribadinya enggak mau ditempel, seperti nama," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dihubungi di Semarang, Selasa.
Menurut dia, data pribadi memang harus dilindungi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi untuk nama bukan termasuk sehingga akan tetap ditempel nantinya.
"Kalau nama itu saya rasa di kelurahan pun akan kami tempel. Kami sudah komunikasikan kepada PPS (panitia pemungutan suara), RW, kelurahan. Alhamdulillah sudah bisa teratasi," katanya.
Namun, Zaini mengatakan bahwa secara umum proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Semarang dari hasil pantauan berjalan sesuai dengan rencana.
Untuk tempat pemungutan suara (TPS), KPU Kota Semarang telah menetapkan sebanyak 2.354 TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan masing-masing TPS ditangani dua orang pantarlih.
"Total ada 4.673 orang pantarlih yang bekerja selama satu bulan. Data keseluruhan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kota Semarang sebanyak 1,2 juta orang," katanya.
Sebanyak 4.673 orang pantarlih yang dilantik 21 Juni 2024 telah memulai proses coklit pada 24 Juni dan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024.
Proses coklit saat ini sudah berjalan selama hampir sepekan, kata dia, sehingga ada langkah evaluasi untuk melihat progres pelaksanaannya setiap pekan, tetapi sejauh ini datanya masih dalam proses.
Sebagaimana pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Pilkada Kota Semarang nantinya juga akan ada TPS khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), pondok pesantren, atau kampus.
"Pada masa coklit ini kami juga koordinasi pembentukan TPS khusus. Yang pasti ada di LP (lapas). Ada 1.300 pemilih yang ber-KTP Jateng. Ada juga di LP Perempuan 100 pemilih," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Zaini, TPS khusus juga akan dibuka di ponpes atau kampus yang mengajukan, dan nantinya akan ditetapkan saat masa penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Baca juga: KPU Semarang kerahkan 4.673 pantarlih untuk coklit
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024