Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, pada Selasa mengatakan Briptu Rani dipecat karena dinilai melakukan tindakan yang mencemari citra Polri dan desersi berulang kali.

Sebelumnya sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah merekomendasikan pemberhentian Briptu Rani secara tidak hormat.

Di sela-sela Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 pada 29 Juni lalu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono, mengatakan rekomendasi itu disampaikan karena Briptu Rani telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam sidang KEPP pada 27 Juni lalu, peserta sidang KEPP juga memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada Kepala Polres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho, karena melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan dengan mengukur badan anak buahnya, Briptu Rani, untuk keperluan membuat baju.